Senin 21 Apr 2014 23:13 WIB

Fokus KPK Terhadap Penyalahgunaan Pajak Membuahkan Hasil

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Bambang Widjojanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Bambang Widjojanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, kasus penyalahgunaan pajak menjadi agenda utama KPK untuk diselesaikan. 

"Kasus ini adalah concern KPK sesuai dengan national interest KPK," katanya di gedung KPK, Senin, (21/4).

Bambang berkata, di dalam national interest KPK, memang isu perpajakan menjadi salah satu bagian prioritas dari kasus yang hendak ditangani KPK. 

Bahkan, kata Bambang, dalam beberapa hari ke depan KPK akan membuat suatu forum untuk menunjukkan atau mempresentasikan hasil kajian KPK mengenai penerimaan di sektor-sektor minerba yang berkaitan dengan pajak. 

"Itu sebagai bentuk keseriusan yang salah satunya adalah penanganan kasus ini," katanya.

Seperti diketahui, dalam satu tahun terakhir ini, kasus penyalahgunaan pajak, berhasil diungkap dan digagalkan KPK. Sehingga upaya penyelewangan uang negara melalui sektor pajak dapat diminimalisir.

Tahun 2013 tepatnya pada 10 April, KPK menangkap penerima suap dan pemberi suap PT Asep Hendro Racing Sport, Ketiganya ditangkap di dua tempat terpisah di Jakarta dan Depok. Ketiganya adalah Pargono Riyadi, Asep Hendro, dan Rukimin Tjahyono. 

Selang satu bulan tepatnya pada 15 Mei 2013, penyidik KPK menggagalkan upaya suap meyuap antara wajib pajak dan petugas pajak, yang ditangkap ketika itu dua orang penyidik PNS pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, yaitu Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto. 

Keduanya ditangkap setelah menerima uang 300.000 dollar Singapura pegawai Supporting Accounting PT Master Steel, Teddy Muliawan di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Tahun 2014 tepatnya  21 April KPK berhasil mengungkap kasus lama dalam penyelahgunaan kewenangan pajak yang dilakukan ketua BPK Hadi Purnomo. Hadi melakukan pelanggaran ketika dirinya menjadi Direktorat Jendral Pajak periode 1999-2004.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement