REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi kasus dugaan korupsi mantan direktur jenderal pajak Kemenkeu Hadi Poernomo terkait surat keberatan pajak penghasilan (pph) Bank BCA tahun 1999.
Abraham menjelaskan, kasus ini terjadi sekitar tahun 2003. Pada tanggal 17 Juli, PT BCA tbk, mengajukan surat keberatan pajak atas transaksi non performing loan (NPL) alias kredit macet sebesar Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.
Setelah surat keberatan diterima oleh Direktorat PPH, maka dilakukan pengkajian yang lebih dalam untuk bisa mengambil satu kesimpulan.
Dari hasil pendalaman yang dilakukan selama kurang lebih setahun, yaitu tepatnya tanggal 13 Maret 2004, Direktur PPH mengirim surat pengantar risalah keberatan langsung kepada Dirjen Pajak yang sudah berisikan telaahan atau kesimpulan.
"Maka kurang lebih setahun tepatnya dari tahun 2003 sampai tanggal 13 Maret 2004, Direktorat PPH mengambil satu kesimpulan, dan kesimpulan itu langsung ditujukan berupa surat pengantar risalah keberatan kepada dirjen pajak yang berisi hasil telaah," katanya.
Menurut Abraham, direktur PPH menyampaikan kepada dirjen pajak dalam kesimpulannya bahwa permohonan keberatan wajib pajak Bank BCA ditolak.
Hanya, satu hari sebelum jatuh tempo pada 18 Juli 2004 untuk memberikan keputusan final terhadap keberatan BCA, Hadi Poernomo sebagai dirjen pajak saat itu memerintahkan direktur PPH selaku pejabat yang sudah melakukan penelahaan, mengirimkan nota dinas kepada Direktur PPH. Dalam nota dinas tersebut dituliskan supaya mengubah kesimpulan.
"Dia meminta kepada direktur PPH selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaahaan wajib pajak BCA yang semula ditolak, diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Disitulah peran Dirjen Pajak saudara HP," katanya.