REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi mengatakan, meskipun pihak Jakarta International School (JIS) bersikeras tidak ingin TK-nya ditutup, pihaknya tetap melakukan hal tersebut.
"Kami tegas terhadap semua sekolah internasional semua harus patuh pada undang-undang. Tidak terkecuali juga JIS," kata Lydia, Senin, (21/4).
Sekolah internasional, ujar Lydia, harus profesional, memenuhi berbagai persyaratan, berizin, juga harus mengajarkan mata pelajaran bahasa Indonesia, PKN, agama. "Semua sekolah internasional harus ajarkan itu, termasuk juga siswanya nanti harus mengikuti ujian nasional," ujarnya
JIS, ini kata Lydia, hanya sekolah internasional jadi harus memenuhi aturan Indonesia, termasuk kurikulum Indonesia. "Kemdikbud akan melakukan investigasi terkait ini ke sekolah-sekolah internasional lain bukan hanya JIS," katanya.
Kalau sekolah diplomatik, ujar Lydia, memang tidak perlu mengikuti kurikulum Indonesia termasuk mengajarkan bahasa Indonesia. Namun sekolah internasional itu termasuk JIS wajib mengajarkan bahasa Indonesia, PKN, agama.
"Nanti seluruh dirjen akan bertemu dengan para stake holder masing-masing pihak. Saya akan bertemu dengan PAUD internasional, Dirjen Dikdas bertemu sekolah internasional SD dan SMP, Dirjen Dikmen dengan SMA internasional, tidak tertutup kemungkinan juga Dirjen Dikti,"kata Lydia.
Namun, ujar Lydia, sekali lagi saat ini yang ditutup hanya TK JIS. Untuk lainnya asalkan mau memenuhi persyaratan tidak akan ditutup.