Senin 21 Apr 2014 09:30 WIB

Tiga Sikap Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia Soal Jilbab

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Citra Listya Rini
Jilbab (ilustrasi)
Foto: ROL
Jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai organisasi pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia melakukan aksi damai terkait kebebasan menggunakan jilbab di kalangan pelajar dan instansi pemerintah, Senin (21/4). 

Dalam aksi tersebut mereka menuntut presiden memberi jaminan penuh kepada pelajar agar dapat menggunakan jilbab di sekolah dengan mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menerbitkan peraturan menteri (Permen) tentang Pedoman Pakaian Seragam Sekolah. 

Mereka juga meminta Nuh membentuk tim pengawas untuk menjatuhkan tindakan adminsitratif kepada kepala dinas pendidikan dan sekolah-sekolah yang melakukan pelarangan jilbab. Tindakan ini berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1990 Pasal 30 tentang Pendidikan Menengah.

Selain itu, dalam siaran pers yang diterima Republika, mereka menuntut presiden menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Seragam Berjilbab bagi aparatur negara, seperti PNS, Polwan, TNI dan Karyawan BUMN.

Ketua Umum Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Rekanita Farida Farichah mengatakan berjilbab bagi muslimah adalah hak hakiki yang berkaitan dengan keimanan dan keyakinan seseorang. Pelaksanaannya tidak dapat dilarang atau dipaksakan. 

Farida berharap Indonesia yang sangat menjunjung toleransi atas multikulturalisme tidak lagi ada kasus-kasus pelarangan dan paksaaan berjilbab, apalagi jika pelarangan dan paksaan tersebut dilakukan instansi pendidikan di pemerintah. 

"Aksi ini untuk menyuarakan hak pelajar yang dirampas untuk berjilbab di lingkungan sekolah dan tidak bertujuan memaksakan agar semua muslimah berjilbab karena berjilbab itu berkaitan dengan keimanan seseorang," kata Farida.

Farida juga mengajak masyarakat lebih memahami tentang makna toleransi dalam menjalankan hak dan tanggung jawab dalam beribadah sesuai keyakinan masing-masing individu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement