Senin 21 Apr 2014 00:33 WIB

KPU Banyumas Selenggarakan Pemungutan Suara Ulang

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif ulang di sebuah TPS.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak dalam pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif ulang di sebuah TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, PUWOKERTO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, akhirnya bersedia menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS Kecamatan Gumelar.

"KPU Banyumas memang sudah menyatakan kesediaannya untuk menyelenggarakan PSU. Karena itu, kita tidak jadi mengambil alih pelaksanaan PSU. Namun tetap kita awasi," jelas Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Ahad (20/4).

Joko menyebutkan, PSU di tiga TPS tersebut, akan diselenggarakan pada Senin (21/4). "Semuanya sudah siap. Petugas KPPS, saksi, surat suara dan KPU Banyumas, juga sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan PSU," jelasnya.

KPU Jawa Tengah, awalnya akan mengambilalih pelaksanaan PSU di tiga TPS Kecamatan Gumelar, masing-masing TPS 12 Desa Karangkemojing, TPS 4 Desa Gancang dan TPA 11 Desa Samudra.

Pengambilalihan dilakukan karena KPU Banyumas, sebelumnya menyatakan sudah tidak sanggup menyelenggarakan PSU. Namun, setelah dilakukan pembicaraan intensif sepanjang Sabtu (19/4) malam, akhirnya KPU Banyumas menarik sikapnya dan menyetujui penyelenggaraan PSU,

Joko menegaskan, PSU di tiga TPS ini memang harus dilakukan karena pada pemilu legislatif 9 April 2014 lalu, terjadi kasus surat suara tertukar. "Ini tidak bisa ditawar-tawar, karena memang menjadi aturan seperti itu," ujarnya.

Tapi KPU Banyumas sebelumnya menyatakan sudah tidak sanggup menyelenggarakan PSU, karena sudah mengambil  keputusan bahwa surat suara yang tertukar akan dikonversi menjadi suara perolehan partai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement