REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Direktorat Narkoba Polda Maluku mengamankan sedikitnya 19 batang pohon ganja yang ditanam di pot bunga di ruangan gudang lantai lima Hotel Wijaya II Jalan Said Perintah, Kota Ambon.
"Sebanyak 19 pohon ganja tersebut ditemukan ditaman di dalam pot di gudang hotel. Setelah menerima informasi anggota kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pohon ganja tersebut," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Gagah Suseno, di Ambon, Ahad (20/4).
Gagah mengatakan terkait penemuan tanaman ganja di hotel tersebut pihaknya telah memeriksa pemilik hotel untuk dimintai keterangan. "Pemilik hotel sementara diperiksa guna proses pendalaman masalah," katanya.
Sementara itu, barang bukti 19 batang pohon ganja tersebut, saat ini masih dijaga sejumlah aparat kepolisian di hotel tersebut.
"Tanaman ganja ditanam di dalam 19 pot bunga. Kami terus mendalami masalah ini. Besok (Senin) akan kami ungkap semuanya di Polda Maluku. Jadi besok saja ya," kata Gagah.
Salah seorang staf hotel yang enggan disebutkan identitasnya mengaku, sejumlah polisi mendatangi hotel tersebut sejak pukul 00.10 WIT Ahad dini hari. Setelah tiba di hotel, polisi langsung menuju lantai lima ruang tersebut untuk melakukan penggerebekan.
"Saya tidak tahu banyak hal tentang masalah itu. Yang saya tahu polisi tadi malam banyak yang datang dan langsung naik ke lantai lima hotel," katanya.