REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginvestigasi lebih lanjut Jakarta Internasional School, kemarin (Sabtu, 19/4). Sejak pendiriannya dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar JIS tidak pernah menggunakan kurikulum Indonesia.
"Ya, ternyata selama ini pihak JIS tidak mengikuti kurikulum pendidikan Indonesia dan setelah dicek ulang ternyata tidak ada mata pelajaran kebangsaan Indonesia, padahal status kebangsaan siswa-siswi JIS adalah warga negara Indonesia," ujar Erlinda, Sekretaris Jenderal KPAI.
Dijelaskan pula bahwa JIS sangat tidak kooperatif dalam investigasi yang dilakukan oleh KPAI. "Ketika para pendidik JIS diminta untuk memperlihatkan sertifikat mengajar, mereka hanya berkelit saja dan mengatakan nanti-nanti saja,"lanjutnya.
Dikatakan oleh Erlinda, selama kegiatan belajar mengajar berlangsung pihak JIS menggunakan kurikulum yang berasal dari negara lain. Diketahui oleh semua orang bahwa JIS adalah sekolah yang belokasi di Negara Indonesia dan sudah seharusnya mentaati peraturan pendidikan Indonesia.
"Hal ini sudah jelas terkait pelanggaran sekolah, selain tidak ada izin operasional sekolah Taman Kanak-kanak, pihak JIS terkesan tertutup," lanjutnya.
"Murid-murid di sini sungguh bervariasi dari beberapa negara, bahkan persentase tertinggi murid di JIS adalah dari Amerika, Indonesia pada tingkat kedua sedangkan tingkat ke tiga dari Australia kemudian baru Inggris," lanjutnya.
Walaupun JIS sudah terkenal dengan sebutan sekolah internasioanal, kata Erlinda, namun, ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh JIS. "Kasus ini bukanlah kasus yang biasa saja, bahkan tidak dalam konteks pendidikan saja melainkan permasalahan nasional"kata Erlinda.
Terjadinya pelecehan seksual terhadap murid di sekolah ini merupakan kelalaian dari pihak sekolah. Sesuai dengan UU 54 No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan sekolah.
KPAI menyetujui penutupan sementara atau memindahkan sementera tempat kegiatan belajar mengajar siswa JIS, hal tersebut dilakukan KPAI guna menjaga psikologis murid-murid agar tidak terjadi trauma sosial. Kemendikbud, KPAI dan pihak kepolisian akan terus melakukan investigasi lebih lanjut dan rencananya KPAI akan mengumpulkqn para orang tua/wali siswa-siswa JIS.
"Saya berpesan kepada pihak JIS untuk tidak mencoba menutup-nutupi terkait kasus ini, hargailah bangsa kami dengan mentaati kurikulum pendidikan Indonesia yang berlaku," kata Erlinda.
Erlinda melanjutkan bahwa, pihak JIS harus memberikan pengetahuan kepada Orang tua maupun anak-anak mengenai pencegahaan pelecehan seksual terhadap anak. Kemudian, KPAI meminta agar pihak JIS melakukan pemeriksaan tes darah kepada seluruh siswa-siswanya untuk menhetahui apakah ada indikasi-indikasi korban yang lainnya.
"Segera merehabilitasi anak-anak dan sekolah agar kasus ini tak terulang kembali," tegas Erlinda.
Menurut informasi yang diberikan oleh Komnas Perlindungan Anak bahwa, psikologis MAR belum sepenuhnya pulih dan masih trauma dalam bersosialisasi. "Ya, saat ini kami masih terus membantu dan memantau perkembangan psikologis korban," ujar Arist Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak saat dihubungi oleh Republika.
Dilanjutkan oleh Arist bahwa, pihak keluarga menginginkan psikologis anak mereka kembali normal dan pelaku serta pihak sekolah diminta untuk bertanggung jawab dengan tindakan hukum pidana yang berlaku.
MAR salah satu siswa JIS menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tiga orang yang statusnya sebagai pekerja di JIS. Saat ini polisi telah menangkap dua tersangka dan satu tersangka masih dalam pengejaran.