Ahad 20 Apr 2014 13:56 WIB

Caleg Partai Demokrat Depok Laporkan Pelanggaran Pemilu

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Suasana rekapitulasi surat suara Pileg di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (16/4). ( Republika/ Yasin Habibi)
Suasana rekapitulasi surat suara Pileg di Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (16/4). ( Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Depok dari Partai Demokrat (PD) Ernawati melaporkan pelanggaran Pemilu ke Panwaslu Depok. Pelaporan tersebut terkait susahnya mendapat form C1 dari petugas KPPS. Namun, saat penetapan suara C1 tersebut ada. Sehingga, ada dugaan penggelembungan suara atau lenyapnya suara Demokrat di sejumlah TPS di Kecamatan Pancoran Mas, Depok. 

''Berdasarkan Undang-undang memberikan  C1 berupa salinan atau fotocopy an merupakan kewajiban bagi PPS. Di hari pertama sampai jam 12 malam kita tunggu, sulit  sekali mendapatkannya dan mereka memberikan beragam alasan. Anehnya, saat penetapan perhitungan C1 itu muncul,'' ujar Ernawati, di Depok, Jawa Barat (Jabar), Ahad (20/4).

Menurut Ernawati, dampak dari sulit mendapatkan C1 juga mengakibatkan suaranya hilang di sejumlah TPS. Ia mencontohkan, pada  TPS 103 dan 107, di Pitara, setidaknya 10-15 suara hilang. Hal itu diketahui dari pengakuan kader binaannya yang mengaku telah memilih dirinya di bilik suara. 

Dalam laporan ke Panwaslu Kota Depok, Ernawati menyerahkan bukti C1 dan hilangnya suara. Selain itu, surat pernyataan dari pemilih. ''Kita berharap agar Panwaslu Depok bisa mengungkap praktik kecurangan. Serta  tercipta pemilu yang jujur dan adil,'' terang Caleg DPRD Depok Dapil Pancoran Mas ini. 

Hal serupa diutarakan Toha yang juga Caleg dari Partai Demokrat. Sedikitnya 22 TPS di Kelurahan Depok Jaya seakan melakukan konspirasi dengan sulitnya mendapat C1. Sehingga, dugaan penggelembungan suara dan politik uang yang dilakukan para oknum. ''Kita meragukan hasil penetapan suara ini,'' tegasnya. 

Untuk itu, Toha, minta agar Panwaslu melakukan kroscek dan menindaklanjuti laporan. ''Saat ini baru sebagian kita laporkan beserta data seperti C1. Sambil berjalan, kita akan memberikan data lagi. Kesalahan ini ada di tingkat PPS, PPK dan KPUD. Proses ini akan kita tempuh sampai ke Bawaslu,'' jelasnya.

Ketua Panwaslu Depok Sutarno sudah menerima laporan tersebut. Dia berjanji akan menindaklanjuti laporan dugaan adanya pelanggaran. ''Memang, kalau C1 kita sendiri juga susah mendapatkannya. Padahal, dalam UU sudah jelas aturannya. Tentunya, kita akan tindaklanjuti. Maksimum lima hari tindaklanjutnya. Sebab, bila terkait tindak pidana pemilu harus mengkomunikasikan dengan pihak kepolisian  dan kejaksaan,'' tutur Sutarno. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement