REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Ribuan industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten Majalengka hingga kini belum memiliki sertifikat halal. Padahal, sertifikat itu penting sebagai penanda halal tidaknya produk yang mereka jual.
Kepala Bidang Industri Disperindag KUKM Kabupaten Majalengka, A Iwan Heryawan, menjelaskan, di Kabupaten Majalengka, terdapat sekitar 3.000 IKM. Namun dari jumlah itu, baru ada kurang lebih 400 IKM yang sudah mendapatkan sertifikat tersebut.
‘’Hal itu salah satunya terjadi akibat kurangnya kesadaran para pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikat halal untuk produk mereka,’’ ujar Iwan, akhir pekan kemarin.
Selain itu, lanjut Iwan, selama ini tidak sedikit di antara masyarakat yang menilai produk yang berlabel pangan industri rumah tangga (PIRT) merupakan produk yang halal. Hal tersebut turut menjadi faktor penyebab banyaknya produk tak bersertifikat halal.
‘’Padahal PIRT berbeda dengan sertifikat halal yang dikeluarkan MUI,’’ tegas Iwan.
PIRT merupakan persyaratan bahwa usaha makanan atau minuman yang diproduksi itu memenuhi standar keamanan makanan dan minuman. Selain PIRT, setiap produk makanan dan minuman juga harus memenuhi standar halal. Label PIRT dan halal itu nantinya akan dicantumkan pada kemasan produk, bersama dengan informasi mengenai kandungan nutrisi dari produk itu.