Jumat 18 Apr 2014 19:48 WIB

Pengemudi Mabuk Seruduk Rumah, Satu Orang Tewas

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Akibat mabuk, seorang pengemudi mobil menyeruduk rumah warga dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

"Peristiwa itu terjadi tadi pagi sekitar pukul 06.30 WIB, ketika sebuah mobil Tayota Yaris warta hitam dengan nomor polisi B 1027 LX masuk ke dalam pekarangan rumah warga di Kecamatan Tempilang," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satlantas AKP Adnan Wahyu Kashogi di Muntok, Jumat.

Ia menjelaskan, mobil yang dikendarai Ruslan alias Bedu bin Tahir (27) warga Sungai Dua Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka itu melaju dari arah Tempilang menuju Pantai Pasir Kuning, tiba-tiba oleng dan masuk rumah warga yang berada di sebelah kanan jalan.

Menurut dia, pengemudi mobil pada saat itu dalam keadaan mabuk yang membuatnya tertidur pada saat sedang menyetir mobil yang dikendarainya bersama satu penumpang perempuan bernama Ayu Yulistia.

Pada saat itu mobil oleng ke arah kanan jalan kemudian masuk pekarangan rumah dan menabrak seorang laki-laki bernama Tan Wi Da Yan Pi alias Apin yang sedang memperbaiki sepeda motor Honda CB warna silver BN 6956 DS di depan rumahnya.

"Pada peristiwa tragis itu, Apin meninggal dunia," kata dia.

Ia mengatakan, kasus yang langsung ditangani Kanit Lantas Brigadir Ande dengan melakukan olah tempat kejadian perkara tersebut masih dalam penyidikan Satuan Lantas Polres Bangka Barat.

Ia menambahkan, saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan dan pengemudi mobil atas nama Ruslan ditetapkan sebagai tersangka, sementara penumpang atas nama Ayu Yulistia dimintai keterangannya di Kantor Satlantas Polres Bangka Barat.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Satuan Lantas Polres Bangka Barat dan tersangka akan dikenakan Pasal 310 (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement