Jumat 18 Apr 2014 18:11 WIB

Polri Diminta Pecat Penghilang Barang Bukti Kasus Pemerkosaan Siswi MTs

Rep: c70/ Red: Joko Sadewo
Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari (kiri)
Foto: antara
Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Kusuma Sundari mengecam tindakan Kepolisian Sektor (Polsek) Guguak yang membersihkan tempat kejadian perkaka (TKP), dan membakar semua barang bukti untuk kasus penyekapan selama empat hari dan pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang (gang rape) terhadap korban pelajar MTs berusia 13 tahun.

Tindakan aparat polsek tersebut dinilai memihak pelaku-pelaku kejahatan seksual, karena hingga saat ini tak satupun pelaku ditanggap. "Aparat polsek jelas melakukan pelanggaran serius terhadap tugas utamanya sebagai penegak hukum dan sudah sepantasnya dipecat," kata Eva di Jakarta, Jumat (18/4).

Dia menambahkan bahwa tindakan aparat polri tersebut, menghilangkan hak korban atas keadilan hukum. Karena gang rape merupakan suatu kejahatan serius, apalagi korbannya masih di bawah umur yang pasti memerlukan perawatan rumah sakit jiwa (RSJ) karena trauma.

Sehingga tidak sepatutnya aparat polri membuat kebijakan sepihak dengan menjustifikasi tindakan pelaku dengan dasar pelaku mau bertanggung jawab. "PDIP menuntut pihak kepolisian bertanggung jawab atas tindakan aparat polri tersebut dengan memecat mereka termasuk Kapolsek-nya. Mabes polri harus mengambil alih kasus tersebut untuk melanjutkan proses hukum sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak," lanjutnya.

PDIP menghimbau agar negara bisa melakukan tindakan-tindakan untuk kepentingan korban. Eva bahkan telah meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban termasuk mememenuhi kebutuhan atas kesehatan (trauma healing) dan tentu hak-hak sebagai pelajar atas perlindungan dan pendidikan. Karena Eva meragukan kebutuhan-kebutuhan korban itu dapat terpenuhi di Guguak, sebuah kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement