Jumat 18 Apr 2014 15:43 WIB

Dokter Dilarang Merokok saat Layani Pasien

Iklan bahaya merokok yang terdapat pada bungkus rokok. (ilustrasi)
Foto: www.smoke-free.ca
Iklan bahaya merokok yang terdapat pada bungkus rokok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Barat kembali mengingatkan kepada seluruh dokter yang membuka praktik untuk tidak merokok saat melayani pasien.

"Dokter yang merokok saat memberikan pelayanan merupakan tindakan pelanggaran. Bahkan, izin mereka bisa dicabut jika kedapatan merokok saat melayani pasien," kata Kepala Dinkes Sulbar, dr Achmad Azis, di Mamuju, Jumat.

Larangan para dokter merokok saat praktik sudah menjadi kesepakatan antara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan Kementerian Kesehatan RI.

"Ini bukan imbauan lagi, tetapi sudah menjadi penegasan. Terhadap semua dokter-dokter yang berpraktik diharapkan menjadi teladan," ucapnya.

Achmad Azis mengatakan penegasan tersebut tidak hanya ditujukan kepada dokter praktik melainkan kepada semua pegawai atau petugas yang ada kaitannya dengan kesehatan, termasuk Dinas Kesehatan Sulbar.

"Jangankan dokter, pegawai yang bertingkah laku kurang baik juga turut dilarang. Jadi kalau dia tidak bisa menjadi teladan, justru menjadi contoh buruk, pastinya mendapatkan sanksi," ujarnya.

Mantan Kadiskes Kabupaten Polman ini menyampaikan selama ini memang belum ada laporan yang masuk dari masyarakat maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kita hanya mendapatkan informasi sepihak bahwa ada dokter yang merokok saat memberikan pelayanan kesehatan. Tetapi tidak ada juga secara riil disampaikan namanya siapa. Kalau ada sampaikan saja, pasti akan ditindaklanjuti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement