Jumat 18 Apr 2014 11:22 WIB

SBY Terbitkan Peraturan untuk Kesejahteraan Rakyat

Presiden SBY usai berkampanye.
Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
Presiden SBY usai berkampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sepanjang masa kepemimpinannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan ratusan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dikutip dari Buku "Satu Dasawarsa Membangun Untuk Kesejahteraan Rakyat" di Jakarta, Jumat, peraturan itu merupakan instrumen untuk menunjang kinerja pemerintahannya agar senantiasa berpihak pada rakyat serta semua bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Instrumen tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), dan Instruksi Presiden. Peraturan yang dibuat tersebut bertujuan untuk membangun Indonesia yang lebih adil, demokratis, sejahtera, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan transparan.

Sepanjang 2004 hingga 2013, Presiden SBY telah mengeluarkan 773 PP dan PP Pengganti UU, 786 Perpres, 272 Keppres, dan 81 Inpres. Salah satu peraturan yang menyentuh kepada peningkatan kesejahteraan rakyat adalah Perpres 12/2013 dan 12 PP lainnya yang berkaitan dengan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

PP tersebut merupakan implementasi dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemerintah memberikan jaminan berupa perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan kepada seluruh rakyat, agar memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dasar kesehatan.

Program yang dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu diluncurkan Presiden SBY di Sukabumi, 21 Oktober 2013. Setidaknya ada 121,4 juta penduduk yang dilindungi oleh JKN hingga akhir 2014. Presiden SBY pada 2012 mengeluarkan Perpres 26/2012 mengenai cetak biru sistem logistik nasional.

Cetak biru itu dimaksudkan untuk membantu program MP3EI agar pengangkutan barang lebih hemat dan efisien. Selain itu, juga ada Perpres yang mengatur tata ruang sesuai dengan tujuan pengembangan ekonomi di masing-masing wilayah yakni Perpres 28/2012 tentang rencana tata ruang Pulau Jawa-Bali.

Kemudian, Perpres 3/2012 tentang rencana tata ruang Pulau Kalimantan. Perpres 13/2012 tentang rencana tata ruang Pulau Sumatera. Presiden juga mengeluarkan Keppres 3/2012 tentang tim evaluasi untuk penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.

Keseriusan Presiden SBY dalam memberantas korupsi tercermin dalam Inpres 1/2013 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi 2013 dan Perpres 55/2012 tentang strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi jangka panjang 2012-2025 dan jangka menengah 2012-2014.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement