REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE-- Calon Anggota Legislatif (Caleg) PPP untuk DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), bernama Ruslan Djafar mengambil kembali bantuan yang diberikan di sebuah masjid di Halsel, saat kampanye lalu.
"Tim Ruslan Djafar saat kampanye lalu memberikan bantuan berupa uang tunai Rp10 juta untuk masjid Al-Muhajirin serta satu unit televisi dan parabola untuk pemuda di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa, Halsel," kata Bendahara Masjid Al-Muhadjirin, Fardanan Fahri di Ternate, Jumat.
Pengurus Masjid Al-Muhajirin saat itu menanyakan kepada Ruslan Djafar apakah bantuan tersebut terkait dengan politik, tetapi Ruslan Djafar yang saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Halsel dari Partai Barnas itu mengaku bahwa semuanya sebagai bantuan amal.
Namun, kata Fardanan, beberapa hari setelah pemungutan suara legislatif atau tepatnya pascapleno di tingkat PPS, tim dari Ruslan Djafar datang mengambil kembali bantuan tersebut dengan alasan perolehan suara Ruslan Djafar di wilayah itu hanya tujuh suara.
Pengurus masjid dan masyarakat setempat sangat menyesalkan tindakan tim pemenang Ruslan Djafar tersebut, karena mengaitkan pemberian bantuan yang sebelumnya diakui hanya sebagai amal itu dengan kepentingan politik, khususnya pelaksanaan pemilu legislatif 2014.
Fardanan mengatakan, Ruslan Djafar sebenarnya tidak salah kalau memberikan bantuan tersebut di Desa Pasir Putih, walaupun pemilu legislatif ini tidak memperoleh suara signifikan, tetapi pada pemilu legislatif 2004 dan 2009, masyarakat setempat sebagian besar memberikan suaranya kepada bersangkutan hingga kemudian selama dua periode itu duduk di DPRD Kabupaten Halsel.
Ruslan Djafar maupun tim suksesnya masih sulit dikonfirmasi terkait hal tersebut, namun sejumlah kalangan di Malut menilai bahwa tindakan Ruslan Djafar itu menunjukkan suatu yang sangat tidak baik dan mencederai demokrasi.
Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Malut, Nurdin Muhammad mengatakan, tindakan caleg yang mengambil kembali bantuan yang pernah diberikan kepada masyarakat seperti yang dilakukan caleg PPP tersebut menunjukkan politisi bersangkutan tidak memiliki rasa malu dan integritas.
"Politisi yang mengandalkan pemberian uang atau barang kepada masyarakat untuk meraih dukungan dari masyarakat pada pemilu legislatif juga membuktikan mereka menghalalkan segala cara untuk lolos ke legislatif dan caleg seperti itu sebenarnya sangat tidak layak untuk menjadi anggota legislati," katanya.
Praktik tersebut sudah termasuk kategori pelanggaran pemilu, sehingga masyarakat harus melaporkan mereka ke Panwaslu untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kalau dibiarkan justru tidak memberi efek jera untuk pemilu legislatif mendatang.