Kamis 17 Apr 2014 20:02 WIB

KKP: Kemampuan Pengawasan Pencurian Ikan Alami Keterbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan
Foto: rri.co.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengakui kemampuan untuk mengawasi pencurian ikan atau "Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing"/IUU Fishing" di kawasan perairan Republik Indonesia masih terbatas.

"Kemampuan pengawasan di laut sangat terbatas dibanding kebutuhan untuk mengawasi daerah rawan IUU Fishing," kata Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Ida Kusuma Wardhaningsih, dalam diskusi di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Kamis.

Keterbatasan kemampuan untuk mengawasi perairan juga terlihat antara lain dengan masih belum adanya kapal KKP yang bisa beroperasi misalnya di selatan laut Jawa.

Ia memaparkan jumlah kapal yang diperiksa karena dicurigai terlibat IUU Fishing dilaporkan menurun seiring dengan berkurangnya jumlah hari operasi kapal pengawas. Padahal, kinerja operasi kapal pengawas perikanan terkait erat dengan jumlah hari operasi.

Berdasarkan data KKP, ujar dia, sampai dengan tahun 2014 jumlah kapal pengawas perikanan yang dimiliki institusi tersebut adalah sebanyak 27 unit.

Pada tahun 2012, hari operasional pengawasan adalah sebanyak 180 hari pelayaran. Sedangkan pada 2013, hari operasional menurun menjadi 115 hari pelayaran.

Sementara jumlah kapal yang diperiksa juga menurun dari 4.326 unit kapal pada 2012 menjadi 3.871 kapal.

Sedangkan sampai dengan 7 April 2014, hari operasional pengawasan diperkirakan hanya akan mencapai 60 hari layar bila diperkirakan berdasarkan alokasi anggaran yang tersedia.

Sedangkan bila dilihat secara terperinci pada 2013, jumlah kapal ikan asing yang ditahan (tidak hanya sekadar diperiksa) adalah sebanyak 44 unit kapal, sedangkan jumlah kapal ikan indonesia sebanyak 24 unit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement