Kamis 17 Apr 2014 16:43 WIB

Menkopolhukam: Qanun Harus Sesuai UU

Rep: Esthi Maharani / Red: Mansyur Faqih
djoko suyanto
Foto: antara photo-ismar partrizky
djoko suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan antara pejabat kemendagri dengan pemprov Nanggroe Aceh Darussalam belum berhasil menyepakati pembahasana evaluasi qanun 3/2013. Yaitu pembahasan tentang lambang dan bendera Aceh. 

Kedua pihak sepakat pembahasan diperpanjang untuk kelima pada 16 Juni 2014. Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan tidak masalah berapa kali penundaan dilakukan sampai kesepakatan kedua pihak tercapai mengenai qanun tersebut. 

"Qanun kan sampai disetujui pemerintah. Mau kelima kali, mau ke-10 kali kalau belum disetujui bagaimana? Kalau belum tepat sesuai dengan undang-undang, tidak serta merta disetujui kan," katanya di kantor presiden, Kamis (17/4). 

Sebelumnya, pemerintah pusat dan pemprov belum sepakat dengan perevisian qanun tentang lambang dan bendera Aceh. Penundaan pembahasan ini merupakan kali kelima terjadi sejak qanun diundangkan pada Maret 2013. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement