REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) temukan adanya transaksi mencurigakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan menggunakan mata uang dollar. Jumlah akumulasinya mencapai Rp 1,3 triliun selama 5 tahun.
Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengatakan, ada hal yang tidak lazim dalam transaksi tersebut. Pertama, uang tersebut berupa cash, indikasinya hanya dua yakni, uang suap atau pemerasan. Kedua, penggunaan jenis mata uang dollar singapura.
"Kalau bukan tindakan kejahatan, harusnya transfer saja. Tidak lazim transaksi ini," kata Yusuf dalam acara HUT PPATK ke-12, Kamis (17/4).
Dia menambahkan, uang tersebut diterimanya secara harian, bukan setiap pekan atau bulanan. Nilainya sekitar Rp 500 juta - Rp 1 miliar. Dia menyatakan, PNS tersebut memiliki usaha, namun omsetnya hanya sekitar Rp 5 miliar per tahun.
Laporan ini, kata Yusuf, sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum. Namun informasi lebih banyak, belum bisa dia beberkan karena PPATK sendiri masih menghormati asas praduga tak bersalah.
"Dia bukan penyelenggara negara, namun masih kami dalami, apakah ini ada permintaan dari sesorang di belakangnya," ujar dia.