REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat apresiasi dari pemerintah dan berbagai pihak penegak hukum. Wakil Presiden Boediono meminta lebih meningkatkan perannya dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan dalam sambutan selamat ulang tahun wapres dalam acara hari jadi PPATK yang ke-12. Kehadiran PPATK menurut dia, sangat membantu dalam menuntaskan persoalan pencucian uang. Namun ke depan, sejalan dengan bertambahnya usia, pernan tersebut perlu ditingkatkan.
“Ibarat dalam permainan bola, PPATK harus memberikan umpan yang bola yang cermat dan taktis agar penegakkan hukum bisa lebih ditingkatkan,” kata Boediono di Kantor PPATK, Jakarta, Kamis (17/4).
Penyelenggaraan Hari Ulang Tahun (HUT) tersebut dihadiri Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Joko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM), Amir Syamsudin.
Kapolri Jendral Pol Sutarman, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) Muliaman D Hadad, Jaksa Agung Basrie Arief, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan Wakil Komisi Yudisial (KY) Abbas Said juga menghadiri milad PPATK.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf menambahkan, kehadiran PPATK berangkat pada kondisi ketidaknyamanan di Indonesia, karena dianggap sebagai negara tak koperatif. Bersamaan dengan situasi itu, kemudian lahirlah Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2002.
“Seiring dengan perkembangan modus operandi kejahatan, payung hukum tersebut diamandemen menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003 dan akhirnya saat ini menjadi UU Nomor 8 Tahun 2010,” ujar dia.
Menurut Jaksa Agung RI, Basrei Arief, kelahiran PPATK menjadi warna baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya kejahatan kian berkembang semakin canggih dan meluas seiring kemajuan teknologi. Adanya UU TPPU juga menjadi landasan kokoh dalam menyikapi pencucian uang.
Dia menambahkan, aturan tersebut bisa lebih memberikan efek jera bagi pelaku TPPU. Pasalnya, mereka akan berhitung terlebih dahulu sebelum melakukan kejahatan itu, karena kerugian yang diakibatkan nanti justru lebih besar.