Kamis 17 Apr 2014 11:43 WIB

Polisi: Penjagaan Berlapis JIS Tak Cukup Aman

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya mengimbau para orang tua murid agar waspada dan tidak terlena dengan ketatnya pengamanan di sekolah. Bukti tersebut muncul ketika AK dilecehkan secara seksual oleh penjaga toilet di Jakarta International School (JIS), Jakarta Selatan.

JIS dinilai sebagai sekolah yang memiliki tingkat pengamanan yang tinggi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, pengamanan saja tidak cukup untuk memastikan keamanan bagi para siswa.

''Seperti penjagaan yang berlapis-lapis itu bukan satu-satunya cara untuk memastikan keamanan siswa,'' kata Rikwanto, Kamis (17/4).Rikwanto mengakui, seseorang yang ingin masuk ke JIS harus melewati berbagai tahap pemeriksaan dan harus meninggalkan tanda pengenal.

Menurutnya, apabila satu bagian (penjagaan) sudah bagus maka harus dipikirkan kembali mengenai kekurangan di sisi lainnya. "Masalah siapa saja pekerja di sana harus diperhatikan juga," kata dia.

Dia menjelaskan, tidak ada yang bisa memastikan seorang pekerja baik dan tidak akan melakukan tindak kriminal. Rikwanto mengatakan, pemeriksaan riwayat hidup pekerja penting dilakukan oleh pihak sekolah. Ini untuk menilai apakah ada kecenderungan untuk melakukan tindak kejahatan.

"Kita tidak naif, mereka juga diperiksa riwayat hidupnya untuk lihat kemungkinan ke depan. Karena mereka akan mengasuh anak kecil," kata Riwkanto.

Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak standar internasional di kawasan Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) diduga menjadi korban pelecehan seksual. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement