REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara korban pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Andi M Asrun mengatakan pihak sekolah melakukan pembiaran sehingga kejadian pelecehan itu terus berulang.
"Sekolah melakukan pembiaran. Sekolah lalai, karena kejadian ini terus berulang," ujar Andi usai konferensi pers di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Jakarta, Rabu.
Andi juga merasa pihak sekolah lambat dalam menangani permasalahan yang menimpa bocah berumur lima tahun ini.
"Laporan sudah sejak Maret, tapi baru ditanggapi April," keluh dia.
Selain itu, dia juga menuding pihak sekolah menutupi kejadian tersebut dari media dan pihak luar. Buktinya, pihak sekolah tidak mengizinkan dia dan wartawan yang datang untuk masuk.
Kejadian pelecehan seksual di sekolah itu, juga tidak hanya menimpa satu anak saja. Tetapi lebih dari lima korbannya.
"Kami mengumpulkan 100 orang tua murid. Dari situ, mulai terungkap semuanya," jelas dia.
Pihak pengacara berencana akan menuntut sekolah karena dirugikan secara material dan psikis.
"Kami akan menuntut sekolah baik materiil dan pengobatan," tukas dia.
Orang tua korban juga merasa disakiti oleh pihak sekolah karena mendapat surat elektronik yang seolah-olah mengabarkan tidak ada apa-apa.
Keluarga korban merasa kecewa dengan tidak dipecatnya guru dan juga direktur sekolah itu.
"JIS juga mengabaikan Kemdikbud dengan tidak berizinnya sekolah itu."
Kemdikbud menyebutkan bahwa TK JIS itu tidak berizin atau dengan kata lain ilegal.
Kemdikbud saat ini tengah melakukan investigasi terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah tersebut.
Kekerasan seksual terjadi pada seorang bocah yang berusia lima tahun. Pelecehan seksual diduga dilakukan oleh petugas kebersihan di sekolah itu.