Rabu 16 Apr 2014 14:48 WIB

Kemenag Tetapkan Kuota Haji 2014 Sebanyak 168.800 Orang

Pesawat Garuda Boeng 767-A300 yang mengangkut jamaah haji.
Foto: Antara/Ampelsa
Pesawat Garuda Boeng 767-A300 yang mengangkut jamaah haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M menyebutkan jumlah haji 168.800 orang yang terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.

''KMA tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014, kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Anggito Abimanyu, ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/04) malam.

"KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak mengalami perubahan dari tahun lalu," kata Dirjen PHU Anggito Abimanyu.

KMA menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan, kuota haji khusus terdiri atas 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara.

"Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota)," terang Anggito disambut tawa peserta.

"Itulah ketentuannya, mohon para kabid haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement