REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Somasi yang diberikan oleh komunitas penyandang cacat beserta LBH Jakarta mengenai penghapusan syarat SNMPTN yang diskriminatif kepada kementrian pendidikan nasional per tanggal 11 Maret, belum juga digubris. Melihat tidak adanya niatan baik dari Mendiknas mengenai somasi tersebut, LBH Jakarta dan komunitas penyandang disabilitas, akhirnya melaporkan Mendiknas ke Ombudsman.
"Kami meminta Ombudsman untuk memanggil Mendiknas," ujar pengacara publik LBH Jakarta,Tigor Hutapea , dikantor Ombudsman, Selasa (15/4).
Kalau pun memang hanya memanggil panitia SNMPTN, Tigor menambahkan, ia ingin para majelis rektor juga dipanggil. Karena jika hanya panitia, mereka itu menjalankan kebijakan. Menurut Perwakilan dari LBH Jakarta ini sebagai penyelenggara pepnyelenggara publik, Mendiknas seharusnya memberikan respon secara resmi terkait somasi atau aduan masyarakat.
Dalam pertemuan ini, komunitas disabilitas dan LBH Jakarta memberikan permintaan kepada Ombudsman agar disampaikan kepada pihak Mendiknas. Pihaknya juga meminta agar Mendiknas secepatnya mengeluarkan keputusan terkait syarat-syarat SNMPTN yang diskriminatif untuk segera dihapuskan, serta kembali membuka pendaftaran SNMPTN bagi penyandang disabilitas.
Menanggapi pengaduan ini, anggota bidang penyelesaian Ombudsman, Budi Santoso mengungkapkan, akan secepatnya menindaklanjuti dengan memanggil para petinggi dari panitia SNMPTN serta para rektor perguruan tinggi negeri (PTN).
"Kita akan mengundang pihak yang terkait dengan persoalan ini,khusunya para rektor," tutur Budi Santoso. Belum ada niatan untuk memanggil langsung Mendiknas, dikarenakan para pejabat yang berada dijajaran dirjenlah yang menentukan persyaratan ini.
Budi menuturkan, pihaknya siap mendatangkan perwakilan para rektor pada tanggal 29 april mendatang. Ombudsman akan mencari tahu terlebih dahulu, alasan para rektor mengadakan persyaratan ini. Pasalnya dari berbagai perguruan tinggi, persyaratan masih banyak perbedaan.