REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam pelecehan seksual terhadap bocah 6 tahun di sekolah Internasional, Jakarta Selatan. Tindakan ini merupakan kejadian di luar batas normal.
"Ini sudah melampui normal," ujar Erlinda, Sekretaris KPAI, kepada Republika, Selasa (15/4).
Kasus tersebut, menurut dia, merupakan bukti masih lemahnya pengawasan sekolah terhadap peserta didik. Ia pun menuding, kejadian tersebut adalah bentuk kelalaian sekolah.
Kurangnya perhatian sekolah terhadap kenyamanan dan keamanan anak menjadi penyebab terjadinya kasus seperti ini. Selain itu, kurangnya komunikasi anak dengan orang tua juga bisa menjadi faktor kejadian kasus seperti ini.
Terakhir, lanjut Erlinda, sekolah yang bertaraf internasional seharusnya juga memiliki Standar Operasional Pendidikan (SOP) bertaraf internasional. Selain itu, SOP tersebut harus mengedepankan kenyamanan dan keamanan.
Oleh karena itu, Erlinda mengatakan, sudah saatnya pemerintah turun langsung terhadap kasus-kasus seperti ini. Ia juga menuntut presiden mengeluarkan instruksi langsung kepada jajarannya untuk mengusut tuntas kasus ini. "Presiden harus memberikan intruksi," katanya.
Erlinda juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memaksimalkan hukuman sesuai pasal yang menjerat kepada pelaku. Namun, Ia juga meminta kepolisian untuk menggunakan undang-undang KPAI secara maksimal yaitu UU KPAI nomor 80-81.
Selain itu, Kemendikbud atau Dinas Pendidikan Jakarta harus bersikap tegas atas kasus ini. Kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi kriminal. Namun, harus juga dilihat apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh sekolah.
Lasro Marbun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menyesalkan kejadian ini. Menurut dia, kasus ini sangat mencoreng dunia pendidikan, khususnya di DKI Jakarta. "ini sangat mencoreng dunia pendidikan," ujar Lasro, Selasa (15/4) kepada Republika.
Mendengar kejadian ini, Lasro langsung memerintahkan kepada wakilnya untuk pergi sekolah tersebut. Hal ini, untuk meminta keterangan dari pihak sekolah. kata Lasro, setelah perwakilannya tiba di sekolah tersebut, kasus ini telah diambil alih langsung Kemendikbud. Jadi, lanjut Lasro, kewenangan kasus ini ada di Kemendikbud.