Selasa 15 Apr 2014 08:08 WIB

Polisi: Sekolah Harus Lebih Waspada Terima Pegawai

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Pelecehan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus pelecehan seksual terhadap anak terjadi kembali. Kali ini menimpa seorang anak di sekolah standar internasional di kawasan Jakarta Selatan rentang waktu Februari hingga Maret 2014.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, akan mengevaluasi kembali pemeriksaan untuk mencari kemungkinan adanya kelalaian dari pihak sekolah. 

''Ini pelajaran bagi sekolah harus lebih waspada terima pegawainya,'' kata dia, Selasa (15/4).

Rikwanto mengatakan, dua pelaku sudah diamankan dan diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan pasal 292 tentang pelecehan seksual terhadap anak. 

Polisi mengimbau, sekolah tidak hanya memiliki kepentingan dan kewajiban mengajar semata tapi mendidik dengan pengawasan yang lebih ketat. Sekolah juga seharusnya mengawasi setiap orang yang dekat dengan muridnya untuk mengantisipasi kejadian terulangnya pelecehan seksual. Selain itu, sekolah berkewajiban untuk meyakinkan pegawainya merupakan orang-orang yang bisa melindungi anak.

''Siapa saja, penjaga sekolah, penjaga taman, harus orang yang terseleksi dengan baik untuk jaga reputasi sekolah. Tidak malah merusak sekolah,'' kata Rikwanto.

Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak standar internasional di kawasan Jakarta Selatan diduga menjadi korban kekerasan seksual. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Ibu korban T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement