REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi Papua akan mengalokasikan dana sebesar Rp463 miliar untuk membiayai pelayanan di bidang kesehatan di sejumlah kabupaten dan kota di daerah itu.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Papua dr Silwanus Sumule kepada Antara di Jayapura, Selasa, mengatakan anggaran tersebut dari Otonomi Khusus Papua.
"Masing-masing kabupaten dan kota akan mengelola dana sebesar Rp15 miliar lebih dari Rp463 miliar untuk pemenuhan bidang kesehatan," katanya.
Dari dana 15 miliar lebih itu, kata dia, 50 persen digunakan untuk membiayai Pelayanan Kartu Papua Sehat (KPS), pelayanan kesehatan terbang dan terapung, 30 persen untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
"Alokasi 30 persen ini rata-rata dikerjakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetapi kondisi Papua tidak memungkinkan alokasi itu. Meski demikian Kemenkes tetap akan mencairkan Rp250 juta untuk menopang pelayanan kesehatan Papua," ujarnya.
Sementara 10 persen,katanya, di pakai untuk membiayai program kesehatan lainnya seperti tuber colosis (TB), malaria dan HIV-AIDS. Sebagian lagi akan digunakan untuk membiayai dukungan Dinas Kesehatan Kabupaten dengan Dinas Kesehatan Provinsi.
Menurut dia, KPS yang di biayai kali ini berbeda dengan penetapan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesmasda) sebelumnya. Kartu itu akan berlaku untuk perbaikan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas Pembantu (Pustu) dan Puskesmas hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.
Ia mengatakan Pemerintah Papua menaikan anggaran pelayanan kesehatan terutama di sejumlah kabupaten dan kota di Papua, sesuai dengan amanat UU Otsus Papua yang menyatakan bahwa dana untuk pelayanan kesehatan di kabupaten dan kota di Papua, minimal 15 persen. Namun selama ini tidak sesuai dengan amanat UU itu.
Dia menambahkan pemantauan yang dilakukan oleh Unit Percepatan Pembangunan Kesehatan Papua (UP2KP) di masing-masing kabupaten dan kota di pelosok Papua, kabupaten dan kota hanya menyiapkan 4 persen untuk pelayanan kesehatan.
"Untuk mengembalikan 15 persen sesuai amanat UU Otsus untuk pelayanan kesehatan di kabupaten dan kota di daerah itu, maka pemerintah Provinsi Papua membuat sebuah peraturan gubernur nomor 6 tahun 2013 tentang penggunaan 15 persen tersebut," tuturnya.