REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah kasus dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu yang telah diterima dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Mulai tahap persiapan pemilu hingga penghitungan suara, total Polri sudah menerima seratus lebih laporan. “Kami sudah rekapitulasi dan proses, yakni tahap persiapan pemilu ada 47, tahap kampanye 47 kasus, dan masa tenang enam kasus, semuanya kami proses,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Ronny F Sompie di Jakarta, semalam.
Ronny mengatakan, untuk 47 kasus di masa persiapan kampanye, 10 diantaranya sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, 23 kasus sudah lengkap berkasnya dan ada 23 yang dihentikan karena kurang alat bukti serta saksi.
Kemudian, untuk 45 kasus di tahapan kampanye ada 39 kasus disidik, berkas lengkap lima kasus, dan dihentikan satu kasus.
“Untuk tahap pemunggutan suara di hari H, ada sembilan kasus dan semuanya disidik. Semua laporan masih kami proses jumlahnya seratus lebih,” ujar dia.
Praktek money politics menjadi yang paling riskan dilakukan di pemilu kali ini. Jerat hukum pun diterapkan kepada mereka yang melakukannya. Kurungan enam bulan menjadi ancaman bagi pelaku politik uang.