Ahad 13 Apr 2014 20:56 WIB

IKI-Pemkot Tangerang Berikan Akta Kelahiran Gratis

Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kota Tangerang, memberikan akta gratis kepada warga.

Peneliti senior Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Syaifullah, mengatakan, masih banyak warga yang belum memiliki akta kelahiran.

"Jika di total secara keseluruhan di Indonesia, maka ada sekitar 32 juta jiwa yang belum memiliki akta kelahiran," kata Syaifullah saat memberikan akta kelahiran gratis kepada 59 warga tak mampu di Kampung Sewan Tangerang.

Ia mengatakan, IKI bersama Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Tangerang, menargetkan dapat menyelesaikan seribu permohonan akta kelahiran.

Dikatakannya, kendala yang dialami warga dalam membuat akta kelahiran yakni karena biaya dan prosedur pembuatannya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama pemerintah daerah melakukan terobosan dengan menggalakan pembuatan akta kelahiran.

Bagi warga yang tidak memiliki akta lahir, dapat mengajukan dengan membawa dokumen seperti kartu keluarga, KTP, atau surat keterangan lahir. "Kami akan membantu warga untuk mendapatkan akta kelahiran," ujarnya.

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Tangerang, Emma, menuturkan, pembuatan akta kelahiran gratis ini mulai berlaku secara nasional di seluruh Indonesia sebagai implementasi dari Undang-Undang No.24/2013 tentang administrasi kependudukan.

"Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan dan mendapatkan pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan salah satu jenis dokumen yang dimaksud adalah akta kelahiran," kata Emma.

Dikatakannya, dari 1,8 juta penduduk Kota Tangerang, hingga saat ini baru sekitar 50 persen yang sudah mengurus akta kelahiran.

"Target lima tahun ke depan, seluruh warga kota Tangerang sudah memiliki akta kelahiran sesuai UU No.24 tahun 2013," katanya.

Sementara itu, untuk warga yang terlambat mengurus akta kelahiran dikenakan denda sebesar Rp RP10 ribu sesuai Perda No. 5/2010 tentang penggantian biaya cetak blangko akta kelahiran. "Ada dendanya bagi yang telat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement