Sabtu 12 Apr 2014 23:45 WIB

Makam Bayi Aborsi 'Kepala Putus' Dibongkar

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor Cilacap bersama tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar makam bayi korban aborsi di tempat pemakaman umum Desa Karangmangu.

"Pembongkaran ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa mayatnya memang ada," kata Kepala Satreskrim Polres Cilacap, Ajun Komisaris Polisi Agus Puryadi, di Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Cilacap, Sabtu (12/4).

Selain itu, kata dia, pembongkaran makam juga ditujukan untuk mengetahui sebab-sebab kematian bayi tersebut. Menurut dia, pihaknya ingin mengetahui apakah bayi itu mati sejak masih di dalam kandungan atau mati setelah keluar dari kandungan.

Sementara Ketua Tim Biddokkes Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Polisi dokter Hastry, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menyimpulkan bayi tersebut lahir dalam usia kehamilan empat hingga lima bulan.

Menurut dia, hal itu diketahui dari struktur tulang dan bagian tubuh kepala sampai kaki sudah lengkap walaupun jaringan lunaknya sudah membusuk dan hancur karena telah lebih dari satu minggu dimakamkan.

Seperti diwartakan, sebelum melakukan pembongkaran makam, Satreskrim Polres Cilacap menggelar rekonstruksi kasus aborsi yang dilakukan sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa salah satu perguruan tinggi ilmu pelayaran di Cilacap, MK (19) dan RH (20).

Kepala Bayi Putus

Dalam rekonstruksi yang digelar di Markas Kepolisian Sektor Kroya tersebut, kedua tersangka diminta untuk memeragakan sejumlah adegan yang mereka lakukan mulai dari membeli obat di apotek hingga proses aborsi.

Sedikitnya lima adegan besar dan 10 subadegan yang mereka peragakan dalam rekonstruksi tersebut. Dari rekonstruksi itu diketahui bahwa kedua tersangka tidak mengharapkan kehadiran bayi yang dikandung RH.

Oleh karena itu, mereka melakukan berbagai cara untuk menggugurkan bayi dalam kandungan RH, termasuk meminum ramuan tradisional hingga obat perangsang yang dibeli dari sebuah apotek di Cilacap.

Proses aborsi itu mereka lakukan di kamar mandi rumah salah seorang tersangka yang bermukim di Kroya (bukan kamar mandi indekos tersangka MK seperti yang diwartakan sebelumnya, red.) pada tanggal 31 Maret 2014.

Akan tetapi, saat MK berusaha menarik keluar bayi tersebut dari kandungan RH, kepala bayi justru putus dan tertinggal di dalam rahim.

Karena RH mengalami pendarahan dan kepala bayi tertinggal di dalam rahim, mereka berdua pun mendatangi Puskesmas Kroya untuk meminta pertolongan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement