REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan pengawasan khusus terhadap pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMA dan sederajat yang dimulai Senin (14/4) untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak dalam bidang pendidikan.
"KPAI akan menerjunkan tim pengawas ke sejumlah daerah," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu.
Menurut Asrorun Nim Sholeh, Tim KPAI akan mencatat pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional yang ditemukan di lapangan, baik pelanggaran etika evaluasi hasil belajar siswa maupun pelanggaran hak anak. Di samping pengawasan langsung, KPAI juga membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Ujian Nasional sebagai upaya untuk memastikan agar semua anak Indonesia tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan optimal.
Jika terdapat pelanggaran Ujian Nasional, masyarakat luas dipersilakan melaporkan kepada KPAI di Jl. Teuku Umar No. 10-12 Menteng Jakarta Pusat, atau melalui telepon (021) 319 015 56 /Faksimili (021) 390 0833, atau melalui surat elektronik dengan alamat: pengaduan@kpai.go.id.
Niam menuturkan, KPAI menerima laporan adanya tiga siswa kelas XII SLTA unggulan di daerah Jakarta Timur terancam tidak dapat mengikuti Ujian Nasional, Kamis (10/4). "KPAI langsung melakukan pertemuan dengan kepala sekolah dan merekomendasikan agar ketiga siswa itu bisa mengikuti Ujian Nasional untuk pemenuhan hak anak," katanya.