REPUBLIKA.CO.ID, MANADO-- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan menemukan pelanggaran sejak dimulainya pencoblosan hingga penghitungan suara. "Pada hari H, ada surat suara tertukar, formulir tidak lengkap dan tertukar satu daerah pemilihan satu dengan lainnya," kata Ketua KPU Manado, Heard Runtuwene di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan, pelanggaran tersebut, bisa disebut sebagai kelalaian KPU sehingga menyebabkan jalannya puncak pesta demokrasi di Manado agak terganggu. "Sebut saja formulir C1 milik daerah pemilihan Wenang-Wanea dengan milik Sario-Malalayang sehingga mengganggu jalannya penghitungan suara, kemudian surat suara tertukar juga adalah masalah lain," katanya.
Ia menyebutkan, di daerah pemilihan Singkil-Mapanget 70 lembar surat suara dengan surat suara dari Bitung-Minahasa Utara, itu adalah pelanggaran yang menyebabkan terganggunya pelaksanaan Pemilihan umum. Ia menyesalkan banyak sekali pelanggaran tersebut, karena itu pihaknya melakukan koordinasi untuk mengatasi hal tersebut dan berharap bisa segera diselesaikan.
Kemudian menurutnya pelanggaran yang terjadi saat penghitungan suara juga banyak, seperti pencurian suara dari satu calon anggota DPRD kepada lainya, dan dilakukan oleh oknum anggota penyelenggara Pemilu yakni PPK.
"Itu baru temuan di beberapa wilayah, jadi akan diproses sesuai dengan tahapannya dan kami berharap masih menunggu laporan dari Panwas kecamatan apakah masih ada lagi," katanya.
Ketua Panwas, Sario Yhandry Kandores mengatakan, di wilayahnya pelanggaran yang ditemukan adalah pencurian suara oleh sesama Calon anggota DPRD dari partai demokrat dan sedang diproses. "Kami sedang berkoordinasi untuk menyelesaikan hal tersebut dan berharap dapat diselesaikan dengan baik," katanya.