REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI-- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada sedikitnya 11 laporan terkait sengketa pertanahan di wilayah setempat hingga April 2014. "Saat ini semuanya masih dalam proses mediasi antara pihak yang bersengketa guna mendapat solusi terbaik," kata Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan Dahri, di Cikarang, Sabtu.
Menurut dia, sengketa tersebut mulai dari klaim perorangan, instansi pemerintahan, hingga pengembang properti seperti penguasaan lahan serta masalah batas lahan. Menurut dia, BPN Kabupaten Bekasi telah melimpahkan 20 perkara tanah di wilayah setempat kepada pengadilan hingga 2013 lalu.
"Saat ini semuanya masih dalam proses, bahkan ada yang sampai di tingkat Mahkamah Agung," ujarnya.
Dirwan menambahkan, pihaknya terus memfasilitasi sertifikasi kepemilikan lahan kepada warga yang membutuhkan guna meminimalisir dampak konflik di tengah masyarakat. Pihaknya mengaku telah melakukan upaya jemput bola dalam memberi pelayanan ke masyarakat di Kabupaten Bekasi agar masyarakat mendapat kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan atas tanahnya.
"Kami membuka gerai di sejumlah pusat keramaian, mendatangi instansi dan lainnya," katanya.
Menurut dia, BPN Kabupaten Bekasi saat ini tengah fokus untuk menyelesaikan empat target besar, yakni penghapusan utang, peningkatan hak, peralihan hak, serta pengecekan sertifikat tanah milik warga.