REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penerima gratifikasi dalam proyek Pusdiklat Hambalang dan proyek lainnya, Anas Urbaningrum, mengajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas sebagai saksi untuk meringankan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Di akhir-akhir pemeriksaan Mas Anas hari ini, saya lihat substansinya sangat mendalam. Maka, kami mengajukan saksi meringankan yaitu Pak SBY dan Mas Ibas. Dua itu paling utama," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, SBY memiliki informasi penting terkait pemberian uang Rp 250 juta ke Anas. Uang tersebut sedianya dipakai untuk uang muka pembelian mobil Toyota Harrier.
"Toyota Harrier Bersejarah'' itu sendiri merupakan salah satu alasan KPK menahan Anas karena diduga merupakan barang bukti gratifikasi untuk proyek Hambalang.
Berdasarkan pengakuan Anas, Firman mengatakan, SBY bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Anas di Wisma Negara merancang beberapa skenario di dalam pelaksanaan Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Dalam pertemuan itu dibahas tentang perebutan posisi Ketua Umum PD dalam kongres PD.
Sedangkan Ibas, dia dianggap paling mengerti aliran pendanaan Kongres Partai Demokrat 2010. Belakangan pembiayaan kongres tersebut diduga berasal dari "uang haram".
"Ibas saat kongres tersebut merupakan 'steering committee', tentu dia merupakan seorang yang paling tahu," katanya.
Anas mengatakan keterangan SBY dan Anas akan memperjelas soal Kongres Partai Demokrat. "Yang sangat layak dipanggil adalah Pak SBY dan Ibas," kata Anas.