Jumat 11 Apr 2014 19:27 WIB

Polisi Ringkus Debt Collector Penganiaya Nasabah

Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)
Penagih utang/debt collector (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Polres Metro Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) meringkus seorang pria berinisial PON diduga jasa penagih kredit yang menganiaya nasabah bank nasional Agustinus Reinhard (34).

"Petugas masih menginterogasi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat.

Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian membekuk tersangka PON di sekitar bank tersebut Jalan Lada Pinangsia Jakarta Barat.

Rikwanto menuturkan polisi kemungkinan menahan tersangka usai memeriksa pegawai yang diduga sebagai "debt collector" tersebut.

Sementara itu, Agustinus mengakui belum menerima informasi penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut."Belum ada informasi adanya penangkapan dari polisi," ujar Agustinus.

Agustinus mengaku melaporkan pelaku penganiayaan dan salah satu staf Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga terlibat intimidasi ke Polres Metro Jakarta Barat.

Agustinus mengungkapkan kejadian berawal ketika kakaknya menerima konfirmasi tagihan kartu kredit dari pihak BNI.

Agustinus mendatangi Kantor BNI berlokasi di Jalan Lada Pinangsia Jakarta Barat pada Kamis (3/4) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedatangan Agustinus guna mengklarifikasi karena kakaknya telah melunasi tagihan pada 28 Februari 2014.

Menurut Agustinus, pihak bank pernah menjanjikan tagihan kartu kredit kakaknya bisa lunas jika membayar Rp 8 juta. Namun, pihak bank menagih Agustinus untuk membayar tagihan kartu kredit sebesar Rp 5 juta pada awal Maret 2014.

"Pihak bank kembali menjanjikan pelunasan jika pihak kakak saya mau membayar sebesar Rp1,9 juta," ujar Agus.

Lantas Agustinus mendatangi kantor bank bertemu dengan pegawai berinisial RIK guna meminta surat pelunasan, namun terjadi pertengkaran.

Usai terjadi pertengkaran, Agustinus turun ke bawah gedung bertemu dengan pria berinisial PON yang diduga pemilik agen debt collector yang bekerja sama dengan bank tersebut.

Agustinus mendapatkan pukulan dari PON hingga mengalami patah tulang rahang ketika akan menggunakan sepeda motor di parkiran kantor bank tersebut.

Akibat kejadian itu, Agustinus melaporkan tindakan penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/458/IV/2014/PMJ/Res.Jakbar tertanggal 5 April 2014.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement