Jumat 11 Apr 2014 07:20 WIB

Laksda Mahamit Jabat Kalahar Bakorkamla

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
 Djoko Suyanto
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengabdian Kepala Badan Pelaksana Harian (Kalahar) Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) Laksamana Madya (Laksdya) Bambang Suwarto resmi berakhir, Kamis (10/4). Itu setelah Ketua Bakorkamla Marsekal (Purn) Djoko Suyanto melantik Laksamana Muda (Laksda) Desi Albert Mamahit menggantikan Bambang yang memasuki usia pensiun.

Hadir dalam acara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutarjo, Panglima TNI Jenderal Moeldoko, KSAL Laksamana Marsetio, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.

Djoko Suyanto mengatakan, pergantian pejabat baru Kalakhar Bakorkamla akan lebih meningkatkan fungsi koordinasi dan sinkronisasi dari semua pemangku kepentingan. Dengan begitu, aspek keamanan mau pun pemanfaatan wilayah maritim Indonesia dapat dimaksimalkan menjadi lebih baik.

Djoko mengatakan, wilayah maritim Indonesia dibagi ke dalam tiga sektor. Yaitu aspek hukum, keamanan dan kedaulatan, serta kesejahteraan. "Tiga aspek ini yang harus difungsikan. Itu tugas Bakorkamla ke depan yang akan semakin besar perannya," kata Djoko

Disinggung rencana perubahan Bakorkamla menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Djoko yang juga menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu menyatakan, hingga kini, statusnya masih tetap. Itu lantaran Bakorkamla memiliki sifat koordinasi. Sehingga, pemerintah belum ada ide untuk meningkatkan status Bakorkamla.

Menurut dia, pengembangan Bakorkamla harus dikaji lebih dalam lagi karena tidak mudah untuk mengubahnya. "Kajian-kajian sudah ada, tapi belum mengerucut menjadi suatu badan yang mempunyai aspek legal yang tinggi. Selain itu banyak benturan-benturan aspek legal yang harus kita pikirkan dulu dan ini tidak mudah," kata Djoko.

Kendala lain, kata Djoko, semua pemangku kepentingan memiliki undang-undang sendiri. Perubahan Bakorkamla menjadi Bakamla juga disebabkan belum punya aspek legal undang-undang yang memayungi. Karena itu, harus dipikirkan lebih mendalam dan tajam untuk mencoba membuat badan baru yang memiliki otoritas menjaga kelautan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement