REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali mengusir 120 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena bekerja tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Nasution di Nunukan, Kamis, mengatakan WNI yang dipulangkan pemerintah Kerajaan Malaysia kali ini adalah yang pertama kalinya selama April 2014.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan, WNI tersebut menjalani kurungan terlebih dahulu selama berbulan-bulan sebagai konsekuensi bekerja di luar negeri tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian.
"Sebelum dipulangkan, mereka menjalani kurungan berbulan-bulan lamanya di penampungan sementara di Malaysia," ujar Nasution usai menerima 120 WNI yang diusir pemerintah Kerjaaan Malaysia dari staf Konsulat RI Tawau.
WNI yang diusir kali ini, menurut dia, sebanyak 120 orang yang seluruhnya merupakan tangkapan kepolisian Negeri Sabah di wilayah Kota Kinabalu yang terdiri atas 62 laki-laki, 36 perempuan, 11 anak laki-laki dan 11 anak perempuan.
WNI yang diusir tersebut berdasarkan surat Kantor Imigrasi Malaysia di Tawau Nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(09) 2014 tertanggal 9 April 2014 yang ditujukan kepada Konsulat RI Tawau.
Saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.30 WITA menggunakan kapal laut KM Purnama Ekspress dari Tawau Malaysia dan langsung diarahkan ke terminal pelabuhan untuk didata oleh Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah setempat dari aparat kepolisian dan Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan.
Sunsun (32), salah seorang WNI yang diusir saat pendataan menerangkan dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian Malaysia pada 18 November 2013 ketika sedang berbelanja bersama istrinya.
Ia mengaku telah menjalani kurungan selama lima bulan lamanya di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Keningau Negeri Sabah karena tidak memiliki paspor bekerja di negara tetangga tersebut.
Sunsun yang berasal dari Buton Sulawesi Tenggara itu bekerja sebagai penjual ikan di Keningau sejak 10 tahun silam dan tidak pernah memiliki paspor berada di negara tetangga itu.