Kamis 10 Apr 2014 18:25 WIB

Pemerintah Klaim Utamakan Holtikultura Dalam Negeri

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
 Sejumlah pengunjuk rasa dari Asosiasi Holtikultura Nasional melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Kemendag, Senin (24/2).   (Republika/Adhi Wicaksono)
Sejumlah pengunjuk rasa dari Asosiasi Holtikultura Nasional melakukan aksi teatrikal di depan Kantor Kemendag, Senin (24/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengklaim pembatasan modal asing usaha holtikultura dapat mewujudkan kemandirian dalam negeri. Kebijakan yang tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2010 dapat mendorong produsen benih agar tidak bergantung terhadap impor. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian UU Hortikultura Kamis (10/4). Sejumlah klausul yang dipersoalkan adalah Pasal 100 ayat (3) tentang batasan modal asing paling banyak 30 persen dan Pasal 131 ayat (2) soal jangka waktu 4 tahun pihak tersebut melakukan disvestasi.

Plt Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Mualimin Abdi mengatakan,  Indonesia merupakan negara /megabiodiversity/ yang memiliki kekayaan flora. Hal ini menjadi modal dasar pengembangan produk pertanian tropis, termaksud hortikultura.

“Produk hortikultura memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi. Potensi pasarnya juga cerah baik domestik maupun ekspor. Adanya UU Hortikultura justru mendorong pertumbuhan daerah,” kata Mualimin saat membacakan keterangan Presiden dalam uji materi.

Pasal 100 ayat (3) UU Hortikultura yang menentukan batas investasi asing sebesar 30 persen dari saham yang ditanam merupakan upaya Pemerintah mendorong penanaman modal dalam negeri. Sedangkan, Pasal 131 ayat (2) dimaksud agar pengalihan modal ke pelaku usaha nasional tidak melampaui pembangunan 5 tahun.

Menurut dia, adanya anggapan bahwa kedua pasal tersebut merugikan hak konstitusional, tidak terbukti. Mualimin menambahkan, hal ini berkaitan dengan /legislatif review/. Artinya, menjadi kewenangan DPR untuk mengubah, menambah atau mengurangi norma UU itu.

“Isu ini tidak masuk dalam masalah konstitusional sehingga tidak bisa dinggap bertentangan dengan UUD 1945,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement