Kamis 10 Apr 2014 17:30 WIB

Polisi Tunggu Laporan Politik Uang dari Panwaslu

 Masa yang tergabung dalam Kaukus Muda Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa menentang politik uang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (4/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Masa yang tergabung dalam Kaukus Muda Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa menentang politik uang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (4/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO-- Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menunggu laporan dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) terkait kasus dugaan praktik politik uang yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014.

"Kami menunggu laporan dari Panwaslu, karena yang menemukan serta menangani sejak awal adalah Panwaslu. Pelanggaran pemilu memang menjadi ranah Panwaslu, namun pada prinsipnya kami siap untuk menindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Kapolres mengatakan hal itu kepada wartawan saat memantau rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas. Menurut dia, kasus dugaan praktik politik uang merupakan temuan Panwaslu Banyumas dan kemungkinan masih dalam kajian serta pengumpulan barang bukti. "Nanti kalau dilimpahkan ke polisi, kami siap menindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Banyumas Aan Rohaeni mengatakan bahwa calon legislator (caleg) yang terbukti melakukan praktik politik uang akan mendapat sanksi yang sangat berat, mulai dari hukuman kurungan sampai pencoretan sebagai caleg.

"Artinya, jika caleg tersebut terpilih, bisa dibatalkan keterpilihannya," kata dia menjelaskan.

Kendati demikian, dia mengatakan bahwa proses pengusutan kasus dugaan praktik politik uang dibatasi oleh waktu, sehingga Panwaslu seharusnya segera menindaklanjuti temuannya. "Sesuai peraturan, minimal ada dua barang bukti dan yang saya dengar sudah ada barang bukti berupa amplop serta saksi, sehingga harusnya segera diproses sebelum kehabisan waktu," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Panwaslu Banyumas Gunawan Sudjanmadi mengatakan bahwa pihaknya menyita 30 amplop masing-masing berisi uang yang dibagikan oleh seorang ibu rumah tangga yang merupakan tim sukses salah seorang caleg.

Menurut dia, ke-30 amplop berisi uang itu disita dari penerimanya di Desa Karangcegak, Kecamatan Sumbang, pada Selasa (8/4) malam menjelang hari H pencoblosan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement