Rabu 09 Apr 2014 22:50 WIB

KPU: Survei Bukan Hasil Resmi Penghitungan Suara

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/4).  (Republika/Agung Supriyanto)
Penyandang disabilitas mengikuti simulasi pemilu yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di gedung KPU, Jakarta, Jumat (4/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan hasil quick count atau hitung cepat yang sudah dipublikasikan bukan hasil resmi penghitungan suara pemilu legislatif 2014. Hasil penghitungan suara resmi dilakukan KPU secara berjenjang hingga 9 Mei 2014.

"Partisipasi masyarakat dengan kegiatan quick count atau hitung cepat yang sudah dipublikasi bukan merupakan hasil resmi," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/4).

Semua pihak, lanjutnya, diminta untuk mengikuti dan mengawal proses rekap penghitungan suara secara berjenjang. Yang akan dimulai Kamis (10/4) besok oleh panitia pemungutan suara (PPS) di desa/kelurahan dan akan diakhiri 9 mei 2014 di tingkat nasional.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 surat suara dari tempat pemungutan suara (TPS) akan dibawa oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selanjutnya PPK merekap dan meneruskan ke KPU kabupaten/kota. Yang akan dilanjutkan ke KPU Provinsi dan diakhiri rekapitulasi tingkat nasional di kantor KPU Imam Bonjol. 

"Kami targetkan, di kabupaten/kota selesai 12 hari, provinsi selesai 15 hari, dan nasional selesai 30 hari. Jadi kalau sesuai target, rekapitulasi tingkat nasional selesai 9 Mei 2014," jelas Ferry.

KPU tidak menggunakan sistem informasi teknologi apapun untuk merekapitulasi suara. Satu-satunya penggunaan teknologi yang digunakan KPU pada penghitungan suara adalah pemindaian (scanning) formulir C1 di KPU Kabupaten/Kota.

KPU menyediakan scanner di setiap kabupaten/kota sesuai dengan jumlah TPS. Untuk daerah dengan hitungan TPS 1-3.000 disediakan 2 scanner, 3.000-5.000 TPS tersedia 3 scanner, 5.000-7.000 TPS 4 scanner. Dan 5 scanner untuk daerah dengan jumlah TPS lebih dari 7.000 unit. Dengan kapasitas scanner sepertiitu, diharapkan proses pemindaian selesai paling lama delapan hari.

Proses pemindaian, sebelumnya telah dipraktikkan pada pemilu 2009. Hanya saja, saat itu yang direkam adalah formulir C1IT yang jumlah lembarannya cukup banyak. Dan dikirim langsung oleh KPPS ke server KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Pada pemilu 2014 ini, yang direkam hanya satu lembar formulir C1 yang dikirimkan KPU Kabupaten/Kota ke server KPU. Direncanakan server akan ditempatkan langsung di kantor KPU pusat.

Hasil perekaman berupa file JPEG, diunggah ke dalam server KPU. Sehingga masyarakat bisa melihat langsung, meski dalam format JPEG perolehan suara dari setiap TPS.Hasil perekaman sekaligus akan menjadi arsip digital KPU yang bisa diakses sampai kapanpun.

"Dari server langsung dipublish di website KPU. Itu yang bisa diakses masyarakat setiap hari nantinya, dan bisa diketahui perolehan per TPS," ungkap Ferry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement