Rabu 09 Apr 2014 19:41 WIB

Risma Minta Panwaslu Ungkap Pelaku Politik Uang di Surabaya

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Politik Uang (ilustrasi)
Foto: Justice for Sale Alabama
Politik Uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini yakin panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) maupun aparat kepolisian akan mengungkap kasus dugaan praktek politik uang yang dilakukan oleh dua orang yang ditangkap di Jalan Kedung Cowek, Surabaya.

Sebenarnya, kata Risma, pihaknya secara pribadi maupun kelembagaan tidak mencampuri masalah penindakan pelanggaran ke ranah hukum. “Bukan tugas kami di pemerintahan, kami tidak boleh ikut. Kalau adil alhamdulillah, tetapi kalau tidak adil malah berbahaya,” katanya usai nyoblos di katanya saat ditemui wartawan usai nyoblos di TPS 01 Kelurahan Jajartunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Rabu (9/4).

Sehingga Risma mengaku telah menyerahkan kasus tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya maupun tingkat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim. Ia meminta lembaga tersebut ikut memproses pelanggaran tersebut.

Dia menyebutkan, terjadinya politik uang disebabkan oleh banyak faktor dan belum tentu dilakukan partai politik demi mendulang suara lebih banyak. "Faktornya banyak sekali,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sekian, provinsi sekian. Artinya bukan sekedar partai,individu juga (bisa melakukannya),” ujarnya.

Namun ia yakin masyarakat Surabaya lebih cerdas dan tidak akan melakukan maupun menerima uang politik.

Sebelumnya, petugas Polrestabes Surabaya mengamankan dua orang di Jalan Kedung Cowek arah Jembatan Tol Suramadu, Rabu (9/4) dini hari. Saat digeledah, petugas mendapati keduanya membawa gambar calon legislatif (caleg) dan banyak amplop berisi uang.

Kedua orang itu sempat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Namun dua orang itu dibebaskan setelah pengawas pemilu kecamatan (panwascam) telah menyatakan mereka tidak terbukti membawa amplop berisi uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement