Selasa 08 Apr 2014 23:51 WIB

PN Medan Hanya Terima Petikan Kasasi Rahudman

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengadilan Negeri Medan hingga saat ini, hanya baru menerima salinan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung mengenai perkara korupsi Wali kota Medan non-aktif, Rahudman Harahap.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Nelson J Marbun,SH, Selasa, mengatakan salinan putusan kasasi Rahudman Harahap belum ada diterima dari Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, katanya, pihak PN Medan hingga kini belum ada menyerahkan salinan putusan kasasi Rahudman Harahap ke Kejati Sumut.

"Tidak mungkin salinan petikan kasasi tersebut diberikan PN Medan ke Kejati Sumut," ucap Marbun.

Dia menyebutkan, salinan petikan kasasi yang dikirimkan itu juga berupa fax dan belum lengkap.

Salinan petikan kasasi MA tersebut diterima PN Medan, Selasa (1/4) sore dan memvonis Rahudman Harahap lima tahun penjara.

"Jika salinan putusan kasasi MA tersebut, telah diterima barulah PN Medan akan menyerahkannya ke Kejati Sumut," ujar juru bicara PN Medan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/8) membebaskan terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Rahudman Harahap terkait kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan Tahun 2005 senilai Rp2,071 miliar.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Sugianto menyebutkan Rahudman saat menjabat Sekretaris Daerah diyakini tidak terbukti ikut menanda tangani pencairan dana TPAPD Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun 2005.

Selain itu, Rahudman juga tidak menikmati dana TPAPD Pemkab Tapsel yang telah dikeluarkan tersebut. Bahkan saat pencairan dana TPAPD tersebut, Rahudman sudah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tapsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan mengatakan, akibat dibebaskannya Rahudman Harahap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari institusi hukum itu mengajukan kasasi ke MA, dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/9).

Alasan diajukannya kasasi tersebut, menurut dia, sesuai dengan ketentuan pasal 253 KUHAP.

"Memori kasasi tersebut setebal 78 halaman," ucap Chandra.

Dituntut empat tahun

Wali Kota Medan non -aktif Rahudman Harahap dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/7).

JPU dari Kejari Padang Sidempuan, Dwi Aries Sudarto, menyebutkan Rahudman juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain hukuman penjara, JPU juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480 juta. Uang tersebut merupakan sisa kerugian negara yang belum dibayar dari total Rp2,071 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement