REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Daerah Riau menyita 191 tual kayu diduga ilegal dari kawasan yang menjadi target perambahan para pelaku pembakar lahan dan hutan selama operasi bersama tim lalu.
"Itu merupakan barang bukti selama penindakan kasus pembakaran lahan dan hutan sejak Maret hingga April 2014," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
Ia mengatakan, selain itu pihaknya bersama Tim Terpadu Satuan Tugas (Satgas) Penindakan juga berhasil mengamankan sembilan unit alat berat di lokasi perambahan hutan.
Lalu kata dia, ada juga barang bukti lainnya seperti 18 unit mesin pemotong kayu, dua unit kapal motor, dan dua unit perahu motor, serta satu tempat pengolahan kayu hasil hutan terlarang.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil roda enam, dan satu mobil roda empat serta satu unit mesin penyemprot air," katanya.
Seluruh alat bukti tersebut kata dia, telah diamankan dan akan diproses bersamaan dengan para tersangka yang telah diamankan.
Kepolisian Daerah Riau sepanjang dua bulan operasi telah menetapkan 116 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan dan hutan di berbagai wilayah Provinsi Riau.
"Itu dari 70 kasus atau laporan yang ditangani berbagai polres di jajaran Polda Riau," kata Guntur.
Ia mengatakan, pihaknya "berjalan lebih cepat" untuk mengungkap kasus-kasus pembakaran lahan dan hutan mengingat ini merupakan perintah langsung Kapolri dan Presiden.