REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangani kasus pencabulan yang dilakukan PD (20), warga Kecamatan Tenayan Raya terhadap AS (16), perempuan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Kasusnya akan kami tangani dengan proses hukum yang berlaku," kata Kepala Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada pers di Pekanbaru, Selasa.
Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli oleh pelaku pada Kamis (3/4) di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Tanjung Datuk.
"Pihak keluarga telah sempat datang ke rumah, namun pelapor tidak menerimanya dan melaporkan kasusnya ke kepolisian," kata dia.
Ia mengatakan, sementara ini korban telah dimintai keterangannya dengan ditemani orang tuanya.
"Nanti giliran pelaku akan diperiksa dan kemungkinan akan ditahan," katanya.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Riau menyatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pencabulan terhadap anak terus mengalami peningkatan.
Sebelumnya bahkan Polresta Pekanbaru sempat menangani kasus pencabulan seorang ayah terhadap gadis yang merupakan putri kandungnya.
Kejadiannya berlangsung pada akhir 2013, di mana pelapor atas kasus tersebut adalah ibu kandung korban sekaligus istri sah pelaku.