REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Aparat Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menangkap lima orang komplotan pencuri spesialis uang nasabah bank yang diduga sering beraksi di kota ini.
Menurut Kasubag Humas Polres Jepara, AKP Usman Jumaidi, di Jepara, Senin, kelima pelaku tersebut ditangkap pada Jumat (28/3) di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Kudus.
Kelima pelaku tersebut, yakni Andi Tabroni (25), Ibra Juddinsyah (46), Rizky Mardi (31), Bakri (35) yang merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan serta Bayu Santoso (29) warga Jakarta Selatan.
Pengungkapan pelaku kejahatan tersebut, kata dia, berawal dari laporan korban yang bernama Firoz Karimadath (45) warga India.
Berdasarkan laporan, katanya, korban mengaku dirampok oleh kawanan pelaku sesaat setelah mengambil uang tunai di Bank BNI di Jalan Pemuda Jepara sebesar Rp45 juta.
Selain merampas uang tunai, katanya, pelaku kejahatan yang diduga merupakan kelompok Palembang itu juga merampas tablet milik korban.
Dari laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan identifikasi kendaraan korban dan melakukan pengejaran para pelaku yang kabur ke arah Kudus.
"Kami juga berhasil melacak keberadaan tersangka melalui tablet milik korban, selain berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku," ujarnya.
Usai melakukan kejahatan, para pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kudus dan menginap di salah satu Hotel di kota tersebut.
Komplotan pencuri spesialis uang nasabah tersebut, berjumlah delapan orang.
Akan tetapi, kata dia, saat dilakukan penangkapan di empat kamar Hotel Artha Kudus, polisi menangkap lima tersangka, sedangkan tiga lainnya berhasil meloloskan diri.
"Hingga kini, kami masih melakukan pengejaran," ujarnya.
Para tersangka yang berhasil ditangkap, katanya, masih diperiksa secara intensif di Mapolres Jepara guna mengungkap kemungkinan melakukan aksi kejahatan di tempat lain.
Selain melakukan pencurian di Jalan Pemuda dengan hasil Rp45 juta, para pelaku juga melakukan tindak kejahatan di depan Swalayan Saudara dan beberaa nasabah Bank BCA juga menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.