REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Deputi Direktur Pengawasan Bank Bank Indonesia Heru Kristiyana menyatakan mantan Gubernur BI Boediono berpesan bahwa tidak boleh ada bank yang dinyatakan gagal pada 2008.
"Secara tertulis tanggapannya adalah sesuai arahan Pak Gubernur (Bank Indonesia) tidak boleh ada bank gagal saat ini sehingga masalah Bank Century harus dibantu," kata Heru dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Heru menjadi saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan terdakwa mantan deputi Gubernur BI bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya.
Pernyataan itu menurut Heru disampaikan Deputi Gubernur bidang V Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjriah seusai mendapatkan laporan mengenai permintaan penambahan modal yang diajukan oleh mantan pemilik Bank Century Robert Tantular dan direktur utama Hermanus Hasan Muslim pada 30 Oktober 2008.
"Kami membuat catatan dan mengatakan bahwa bank ini tidak memenuhi syarat (penambahan modal)," ungkap Heru.
Salah satu syarat agar Bank Century mendapat penambahan modal dalam bentuk FPJP adalah bank tersebut rasio kecukupan modal (CAR) harus 8 persen, namun saat itu CAR Bank Century ada di bawah ketentuan. Pada Juni 2008, CAR Century hanya 2,35 persen.
"Tanggal 30 Oktober Robert Tantular dan Hermanus datang ke kantor saya, bertemu saya, Pak Pahla Santoso dan Pak Purwanto yang mengatakan Bank Century sudah sangat kesulitan likuiditas, saya usir mereka berdua karena masalah bank sebelumnya masih belum tuntas. Mereka datang saja ke ruangan saya di lantai 6 karena mereka sebenarnya datang ke pak Zainal tapi ditolak jadi datang ke saya," ungkap Heru.
Bank Century menurut Heru sejak 2007 kualitas asetnya sudah buruk karena surat-surat berharga yang dimiliki bank tersebut bermasalah sejak 2005 dan diminta oleh BI untuk menambah investor.
Namun setelah Heru menolak permintaan Robert dan Hermanus, ia pun dipanggil oleh Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.
"Saya katakan apa adanya, saya usir mereka karena kewajiban memenuhi likuiditas adalah kepada pemilik bank sendiri tapi bu Miranda mengatakan sekarang kondisi krisis jadi pengawas harus bisa berpikir di luar ketentuan-ketentuan atau out of the boss tapi saya katakan pemahaman pengawas aturannya tidak seperti itu," ungkap Heru.
Akhirnya setelah beberapa kali melaksanakan Rapat Dewan Gubernur BI (DGBI) hingga 13 November 2008, diputuskan mengganti Peraturan BI No 10/26/PBI/2008 tentang FPJP bagi Bank Umum sehingga Bank Century dapat memperoleh pinjaman meski rasio kecukupan modalnya (CAR) kurang dari 8 persen seperti di aturan yang lama.
"Pengawas saat itu tidak punya hak suara karena hak suara diambil oleh dewan kemudian pak Zainal tidak ada hak suara lagi," tambah Heru.
Karena sudah diputuskan agar Bank Century mendapat tambahan modal sebesar Rp689,394 miliar maka direktorat pengawasan pun tidak lagi dilibatkan.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.