Senin 07 Apr 2014 17:43 WIB

Renegosiasi Pemerintah dan Freeport Temui Titik Terang

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
In this photo taken and released by PT Freeport Indonesia, on May 17, 2013, the Indonesian unit of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, rescuers gather inside a tunnel that collapsed in May.
Foto: AP/PT Freeport Indonesia
In this photo taken and released by PT Freeport Indonesia, on May 17, 2013, the Indonesian unit of Arizona-based Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, rescuers gather inside a tunnel that collapsed in May.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Renegosiasi antara pemerintah dan Freeport sudah menemukan titik terang. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sukhyar mengatakan Freeport setuju untuk menurunkan luas wilayah.

''Luas wilayah oke, dia cuma butuh 10 ribu (ha) hektare untuk eksploitasi,'' kata dia di Jakarta, Senin (7/4) siang.

Dia menerangkan, 10 ribu ha itu hanya untuk eksploitasi. Menurut UU, lanjut dia, batas 25 ribu ha untuk mineral logam. Namun, manakala kontrak habis, harus mengikuti luas maksimum 25 ribu ha untuk logam dan 15 ribu ha untuk batubara.

Akan tetapi, angka-angka itu untuk eksploitasi di luar penunjang. Artinya, belum termasuk pipa, pelabuhan, dan perkampungan. Misalnya diperpanjang, maksimum 25 ribu hektare.

Masalah perpanjangan kontrak, Sukhyar menyatakan, itu keputusan pemerintah. Namun, perpanjangan itu bukan berarti serta merta peraturan tidak diikuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement