REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dalam jaringan (online) melalui "e-Filing" hingga awal April 2014 mencapai 813.000 wajib pajak.
"Kami menyiapkan sistem untuk menerima 700 ribu wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-Filing," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, di Jakarta, Senin.
Ditjen Pajak memberikan batas waktu penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi melalui "e-Filing" hingga 30 April 2014.
Kismantoro mengatakan perpanjangan waktu penyampaian SPT melalui "e-Filing" bukan karena jumlah wajib pajak yang diharapkan menyampaikan SPT online tidak tercapai.
"Kami memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum menyampaikan SPT secara manual karena ada jalan melalui 'e-Filing'," katanya.
Penyampaian SPT Tahunan PPh menggunakan fasilitas 'e-Filing' setelah 31 Maret 2014 atau sebelum 1 Mei 2014 tidak dikenakan sanki keterlambatan penyampaian SPT.
Pada Februari, Ditjen Pajak mencatat jumlah SPT PPh perorangan yang masuk melalui `e-Filing` mencapai sekitar 34.000 SPT dari sekitar 24.000 SPT sepanjang 2013.
Plt Kepala Subdirektorat Humas Perpajakan DJP, Sanityas J Prawatyani, mengatakan Ditjen Pajak mengharapkan lebih dari 700.000 surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi masuk secara elektronik melalui "e-Filing".
Sanityas mengatakan penyampaian SPT PPh perorangan secara elektronik itu ditujukan untuk jenis SPT PPh 1770 S dan 1770 SS atau pajak penghasilan pribadi yang tidak memiliki tambahan penghasilan selain dari pemberi kerja.
Jumlah SPT PPh jenis 1770 S dan 1770 SS yang disampaikan secara manual mencapai tujuh juta SPT atau 80 persen dari total SPT PPh, katanya.