REPUBLIKA.CO.ID, WATES-- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kulonprogo, Senin (7/4), memusnahkan sebanyak 2.214 lembar. Penghancuran surat suara dilakukan dengan mesin penghancur kertas. Secara simbolik penghancuran diawali Bupati Kulonprogo, H Hasto Wardoyo dengan memasukkan surat suara rusak ke mesin penghancur kertas.
Tampak menyaksikan penghancuran Ketua KPU Kulonprogo, Ketua Panwaslu, Ketua Bawaslu, Kepolisian, Kepala Bagian TI dan Humas Setda, dan tamu undangan. Menurut Ketua Divisi Umum, Logistik, Keuangan dan Rumah Tangga KPU Kulonprogo, Budi Priyatna surat suara yang rusak terdiri dari berbagai katagori.
Yaitu surat suara DPD sebanyak 1.246; surat suara DPRRI 365; surat suara provinsi 361; surat suara DPRD Kabupaten Kulonprogo Dapil 1 sebanyak 83; surat suara DPRD Kabupaten Kulonprogo Dapil II ada 62; surat suara DPRD Kabupaten Kulonprogo Dapil III ada 44; surat suara DPRD Kabupaten Kulonprogo Dapil IV ada 29; surat suara DPRD Kabupaten Kulonprogo Dapil V sebanyak 24 surat.
Sedang Hasto Wardoyo mengatakan prosesi penghancuran surat suara yang rusak sebagai sesuatu yang penting dan sebagai bagian dari transparansi. "Dengan penghancuran ini, kita secara obyektif terbuka, tidak ada yang disembunyikan," kata Hasto.