Senin 07 Apr 2014 16:22 WIB

Bawaslu Temukan 8.371 Pelanggaran Kampanye Parpol

Anak-anak mengikuti kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Blok S, Jakarta, Jumat (28/3).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Anak-anak mengikuti kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Blok S, Jakarta, Jumat (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menemukan 8.371 pelanggaran kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu Legislatif 2014.

"Temuan pelanggaran kampanye ini didapat berdasarkan laporan dari panwaslu yang tersebar di kabupaten/kota se-Babel," kata Ketua Bawaslu Babel Zul Zul Terry Apsupi di Pangkalpinang, Senin.

Ia menjelaskan, 8.371 pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi pemasangan alat peraga (APK) dengan rincian pelanggaran alat peraga baleho sebanyak 1.502 pelanggaran, spanduk 1.532 pelanggaran, bandera 4.491 pelanggaran dan lain-lainnya 846 pelanggaran.

Sementara itu, caleg yang melanggar sebanyak 567 orang, parpol yang paling banyak melanggar yaitu PDI Perjuangan sebanyak 84 dengan caleg yang paling banyak melanggar yaitu Rudianto Chen dari Caleg PDI Perjuangan.

"Saat ini, kami baru menerima laporan pelanggaran administrasi, sementara tindak pidana pemilu belum ditemukan," ujarnya.

Ia mengatakan, pelanggaran pemasangan atribut atau alat peraga kampanye itu melanggar peraturan KPU RI No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. "Hampir seluruh partai politik peserta pemilu melakukan pelanggaran, dan harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Atas banyaknya jenis pelanggaran ini, ia mengaku, tidak bisa berbuat banyak karena hanya sebagian pemerintah kabupaten/kota yang bisa diajak kerja sama untuk menindak langsung pelanggaran pemilu tersebut.

Ia mengatakan, dalam melakukan penindakan, Panwaslu harus koordinasi dengan aparat kepolisian dan Satpol PP, misalnya, panwaslu bekerja sama dengan Satpol PP setempat, sudah beberapa kali mencopoti atribut kampanye yang melanggar aturan, namun itu tidak menimbulkan efek jera dan pelanggaran tetap saja terjadi," ujarnya.

"Kita tidak bisa langsung menindak karena harus koordinasi dengan Satpol PP, sebab pelanggaran tersebut juga mengacu pada peraturan daerah setempat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement