REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku menyerahkan sepenuhnya masalah pengadaan armada bus Transjakarta kepada pihak-pihak yang berwenang di ranah hukum.
"Kasus pengadaan bus Transjakarta itu masalah hukum. Jadi saya serahkan ke ranah hukum," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, dia juga enggan memberikan komentar apa pun apabila sewaktu-waktu dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kita kan sudah ke Inspektorat Provinsi DKI dan juga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sekarang, kasus ini ada di wilayah hukum, kita tidak mau ikut-ikut. Saya tidak ingin bicara apapun. Saya tidak ingin komentari," ujar Jokowi.
Kendati demikian, dia mengakui masalah pengadaan armada bus Transjakarta tersebut luput dari pengawasannya karena banyaknya alokasi anggaran yang disusun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Ada puluhan ribu mata anggaran yang disusun oleh Pemprov DKI, tidak mungkin saya awasi satu per satu. Kemudian, yang menandatangani pengajuan anggaran ke dewan (DPRD DKI) pasti gubernur. Makanya, itu pengguna anggaran," tutur Jokowi.
Dia mengungkapkan tugas pengawasan penggunaan anggaran tersebut juga telah diserahkan kepada Inspektorat Provinsi DKI, akan tetapi, dia mengakui mata anggaran DKI memang sangat banyak.
"Kita juga sudah bagi-bagi tugas dengan Inspektorat untuk mengawasi anggaran. Tapi, memang anggarannya banyak sekali. Sedangkan, kalau untuk pengambil kebijakan, ini tetap menjadi tugas Gubernur DKI," ungkap Jokowi.
Pada Jumat (28/3) lalu, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan dana pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013.
Kedua tersangka itu, antara lain DA (Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.