REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Setengah juta penduduk di Kabupaten Bekasi masih menyandang status sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) hingga Senin (7/4) hari ini. Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 117 ribu Kepala Keluarga atau sekitar 450 ribu orang di Kabupaten Bekasi belum dapat hidup layak karena kehidupan mereka yang masih jauh dibawah standar hidup orang-orang pada umumnya.
Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menyebutkan ada tiga kategori penduduk yang miskin di wilayah tersebut. Kategori penduduk miskin tersebut diantaranya adalah warga yang tidak memiliki pekerjaan tetap, warga yang berpenghasilan kurang dari Rp 600 ribu, dan warga yang tidak dapat makan sebanyak dua kali dalam sehari. Selain itu, warga Kabupaten Bekasi yang pendidikan tertingginya hanya mencapai tingkat sekolah dasar juga dapat dikategorikan sebagai penduduk miskin.
"Kondisi penduduk miskin di wilayah kami memang cukup miris," ujar Sutisna, Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Bekasi pada Senin (7/4). Ia menjelaskan hal ini dapat dilihat diantaranya dengan rumah yang dimiliki oleh penduduk yang masuk dalam kategori miskin ini. Rumah penduduk miskin di Kabupaten Bekasi rata-rata lantainya hanya berupa tanah, tembok yang berupa triplek-triplek, dan tidak memiliki penerangan yang bersumber dari listrik.
Dinas Sosial Kabupaten Bekasi berencana untuk melakukan upaya agar penduduk miskin di Kabupaten Bekasi dapat berkurang secepatnya. Mereka menargetkan dalam jangka waktu tiga tahun, penduduk miskin dapat berkurang secara signifikan.